Senin, 03 Oktober 2011

Pelayanan Spesialistik Paru

Dalam upaya memberikan Pelayanan terbaik di RS, telah di buka Poliklinik Spesialistik Paru.

Pemberi Pelayanan adalah dr.Yusuf Arief Bowonu, S.P

Poliklinik ini sebagai rujukan didaerah Banua Anam karena pelayanan spesialistik paru belum ada di wilayah banua anam, terutama kasus kasus paru yang ada dan memerlukan penaganan spesialistik.

Pelayanan Program DOTS sudah tersedia dengan bekerja sama dengan Dinas Kesehatan.

Dalam hal ini RSU Pambalah Batung terus mempersiapkan sarana dan prasarana untuk menunjang pelayanan yang diberikan oleh dr spesialis.

RSUD Pambalah Batung

Rumah Sakit Pambalah Batung, Amuntai merupakan satu-satunya sarana pelayanan kesehatan perorangan rujukan sekunder di Kabupaten Hulu Sungai Utara. Rumah sakit ini sudah ada sejak jaman Kolonial Belanda tahun 1853 dengan nama Hospital Borneo. Pada tahun 1918, berganti nama menjadi RS. Oemoem Amoentai. Catatan yang ada, pada tahun 1937 RS. Oemoem Amoentai ini dipimpin oleh dr. Genseng Bee. Pada tahun 1941, Rumah Sakit ini diambil alih oleh pemerintah Jepang dan seterusnya pada tahun 1945 diambil alih lagi oleh NICA. Pada bulan Januari 1950 baru direbut oleh Republik Indonesia Serikat (RIS) dan selanjutnya menjadi milik pemerintah Indonesia. Pada tahun 1964, RS ini berganti nama lagi menjadi RS. Melati dan pada tanggal 10 Nopember 1983, RS ini bernama RS. Pambalah Batung. Nama “Pambalah Batung” merupakan salah satu dari empat patih sakti yang memiliki kesaktian pengobatan dan taguh gancang yang luar biasa. Nama Pambalah Batung ini juga diambil untuk mengenang nama pejuang Kalimantan Selatan Suriani yang bergelar “Pambalah Batung”.


PROFIL RUMAH SAKIT

1.

Nama RSU

:

PAMBALAH BATUNG

2.

Nomor Kode RSU

:

6308013

3.

Kelas RSU

:

KELAS C

4.

Alamat/Telepon/Fax

:

Jl. Basuki Rahmat No. 1. Amuntai.

Telp/Fax: 0527-61401/0527-61401

Email.rsud.pambalahbatung@gmail.com

5.

Jumlah Tempat Tidur

:

114 Tempat Tidur

6.

Luas Lahan/Tanah RSU

:

14.785,44 m²

7.

Luas Bangunan

:

16.245,25 m²

8.

Pemilik/Pengelola

:

Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara

9.

Kabupaten/Kota/Provinsi

:

Hulu Sungai Utara/Kalimantan Selatan

10.

Status Kabupaten

:

Biasa / Tertinggal

11.

Pendapatan Asli Daerah

:

463.604.884.436,93

12.

Jumlah Penduduk

:

212.329 Jiwa

Ketenagaan

No.

Kualifikasi

Purna Waktu

sekolah

Jumlah

A

Dokter Umum

4

3

7

Dokter Gigi

1

1

B

Dokter Spesialis

· Dokter Ahli Penyakit Dalam

1

1

· Dokter Ahli Kebidanan & Kandungan

1

1

· Dokter Ahli Anak

1

1

· Dokter Ahli Bedah

1

1

· Dokter Ahli Jiwa

1 (kunjungan)

C.

Fungsional Perawat

82

44

137

D.

Fungsional Non Perawat

28

28

E.

Staf Administrasi

48

48

F.

Cleaning Service

22

22

Rumah Sakit Pambalah Batung, Amuntai merupakan satu-satunya sarana pelayanan kesehatan perorangan rujukan sekunder di Kabupaten Hulu Sungai Utara. Rumah sakit ini sudah ada sejak jaman Kolonial Belanda tahun 1853 dengan nama Hospital Borneo. Pada tahun 1918, berganti nama menjadi RS. Oemoem Amoentai. Catatan yang ada, pada tahun 1937 RS. Oemoem Amoentai ini dipimpin oleh dr. Genseng Bee. Pada tahun 1941, Rumah Sakit ini diambil alih oleh pemerintah Jepang dan seterusnya pada tahun 1945 diambil alih lagi oleh NICA. Pada bulan Januari 1950 baru direbut oleh Republik Indonesia Serikat (RIS) dan selanjutnya menjadi milik pemerintah Indonesia. Pada tahun 1964, RS ini berganti nama lagi menjadi RS. Melati dan pada tanggal 10 Nopember 1983, RS ini bernama RS. Pambalah Batung. Nama “Pambalah Batung” merupakan salah satu dari empat patih sakti yang memiliki kesaktian pengobatan dan taguh gancang yang luar biasa. Nama Pambalah Batung ini juga diambil untuk mengenang nama pejuang Kalimantan Selatan Suriani yang bergelar “Pambalah Batung”.

A. Visi rumah sakit


“Rumah Sakit yang unggul dan maju di kelasnya serta menjadi pilihan tempat berobat bagi masyarakat di Provinsi Kalimantan Selatan dan tengah”


B. Misi rumah sakit

1. Menjaga keamanan dan ketertiban penyelenggaraan rumah sakit;

2. Memberikan pelayanan kesehatan yang berorientasi kepada keselamatan pasien, bermutu, cepat dan ramah;

  1. Menyediakan sarana/prasarana yang nyaman dan ramah lingkungan;
  2. Meningkatkan kesejahteraan karyawan;
  3. Memberdayakan masyarakat sebagai wujud tanggungjawab sosial rumah sakit.

C. Arah dan Tujuan rumah sakit

1. Menjadikan Rumah Sakit yang mampu mengelola sumberdayanya secara efektif, efisien dan ekonomis sekaligus etis;

2. Menjadikan karyawan rumah sakit berdaya dan berkualitas sekaligus sejahtera sehingga dapat memberikan kinerja terbaiknya untuk pencapaian visi dan misi rumah sakit;

3. Menjadikan sarana/prasarana rumah sakit nyaman dan ramah lingkungan sehingga dapat memberikan kepuasan kepada pelanggan;

4. Menjadikan Rumah Sakit bertanggung jawab terhadap lingkungan sekitar dengan bekerjasama dan melalui komitmen dan dukungan stakeholder.


D. Nilai-nilai rumah sakit

1. Kebersamaan (togetherness), yaitu dalam bekerja senantiasa merasa bahwa setiap orang dalam organisasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan bagian dari suatu kesatuan dan sadar bahwa kebaikan atau keburukan yang diberikan akan memberikan manfaat/dampak kepada keseluruhan organisasi.

2. Kerja keras, cerdas dan ikhlas (Work Hard, Smart and Sincerily), yaitu dalam bekerja dan melaksanakan tugas akan memberikan yang terbaik yang dimiliki karena yakin akan ganjaran/balasan yang akan diterima jauh lebih baik dan lebih berharga di masa yang akan datang.

3. Terbuka (openes), yaitu dalam melakukan pekerjaan senantiasa mengutamakan sifat-sifat jujur, ikhlas, terbuka dalam berhubungan dengan orang luar, atasan dan bawahan begitu juga sebaliknya, serta antara sesama dan bersedia menerima pendapat orang lain.

4. Pembelajar (Learning), yaitu menganggap bahwa setiap moment adalah unik sehingga dalam melaksanakan tugas terus menerus mengambil pelajaran dan senantiasa mengadakan perbaikan diri dan organisasi.

5. Pemberdaya (Empowering), yaitu dalam bekerja dan beraktifitas sehari-hari selalu memberikan nilai tambah (value added) terhadap orang lain, kepada sesama dan lingkungan karena yakin pemberian nilai tambah tersebut merupakan sadaqah maupun ilmu yang bermanfaat dan merupakan sumber pahala yang tidak putus-putusnya selama hasil dari pemberian nilai tambah tersebut selalu digunakan / dimanfaatkan.

6. Sabar (Emphathy), yaitu dalam bekerja dan melaksanakan tugas tidak tergesa-gesa (terburu-buru), tekun, teliti, teguh, tabah, keras kemauan, sistematik (sebaliknya kacau/tidak terarah/tidak teratur), berjiwa besar, tanggap, ramah, rendah hati dan gembira karena berserah diri kepada Allah dalam menerima/menghadapi keluhan, kesulitan, kesedihan, pukulan atau penderitaan (sebaliknya menggerutu, berontak);


E. Motto rumah sakit

“Kesembuhan Anda Kepuasan Kami”


F. Produk/Jasa Layanan rumah sakit

No

INSTALASI

PRODUK/JASA LAYANAN

1.

Rawat Jalan

Poliklinik umum, Kebidanan/kandungan, Penyakit Dalam, Penyakit Anak, Bedah, Mata, Telinga Hidung dan Tenggorokan, Konsultasi gizi, Kejiwaan, Voluntary Counseling and Therapy, Pemeriksaan Kesehatan (Medical Check Up)

2.

Rawat Inap

Super VIP, VIP, Kelas I, Kelas II dan Kelas III

3.

Kegawatdaruratan

Kegawatdaruratan Umum/Kebidanan, One Day Care (ODC), Poliklinik diluar jam Kerja,

4.

Perawatan Intensif (ICU)

Perawatan Intensif, Pemeriksaan Elektrokardiografi

5.

Bedah Sentral

Bedah Umum, Khitan dan Penanganan Kanker

6.

Farmasi

Penebusan Obat, Bahan Alat Kesehatan habis Pakai, Prothesa (alat Bantu)

7.

Radiologi

Foto Rontgen, USG

8.

Laboratorium

Hematologi, Kimia Darah, Imunoserologi, Urin Rutin, Parasitologi, Bakteriologi dan Pemeriksaan Narkoba

9.

Gizi

Pelayanan Makan dan Minum Pasien, Konsumsi Karyawan

10.

Rehabilitasi Medik

Fisioterapi

11.

Kamar Jenazah

Pemulasaraan Jenazah, Pemeriksaan VISUM

12.

Pemeliharaan Sarana Rumah Sakit

Pemeliharaan dan Perbaikan, Laundry

13.

Rekam Medik

Pembuatan Surat Keterangan Sehat, Surat Keterangan Kematian.

14.

Administrasi

Barang, Keuangan dan Kepegawaian

G. Pemilik Rumah Sakit

Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara


H. Dewan Penyantun

1. Sekretaris Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara, Ketua merangkap sebagai anggota.

2. Kepala Dinas Kesehatan, Komite Pelayanan Kesehatan, Anggota.

3. Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Komite Kepegawaian, Anggota.

4. Kepala Bagian Umum Setdakab. HSU, Komite Sarana, Anggota.

5. Kepala Bagian Keuangan, Komite Keuangan, Anggota.

6. Kepala Bagian Hukum, Komite Hukum, Anggota.

7. Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksanan, Komite Organisasi, Anggota


STRUKTUR ORGANISASI

Direktur

Komite Komite

Bagian Tata Usaha

Bidang Pelayanan

Bidang Penunjang

Bidang Informasi dan Layanan Pelanggan

Kasubag Kepegawaian & Diklat

Kasubag Umum dan Kerjasama Hukum

Kasubag Keuangan dan Sunram

Kasi Pelayanan Medik

Kasi Pelayanan Keperawatan

Kasi Penunjang Medik

Kasi Penunjang Non Medik

Kasi IPLP

Kasi Rekam Medik

Tenaga Fungsional Medik

Tenaga Fungsional Keperawatan

Tenaga Fungsional Penunjang


-----------------